STRUKTUR ORGANISASI PELAKSANA LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI
SMK TAMAN KARYA MADYA PERTAMBANGAN KEBUMEN PERIODE TAHUN
1
|
Dewan
Pengarah
|
:
|
Muhadisin,
M.Pd
|
2
|
Ketua LSP
|
:
|
Prapto
Nugroho Aji, M.Pd
|
3
|
Komite Skema
Sertifikasi
|
:
|
Iwan
Arinugroho, S.T, M.Pd
|
4
|
Adm. Keuangan
|
:
|
-Siti Fatma, S.Pd -Ferninda Khoerunnisa,S.Pd
|
5
|
Sertifikasi
|
:
|
Khafid
Hidayat, S.Pd
|
6
|
Manajemen
Mutu
|
:
|
-Khanif Nasrudin, S,Pd -Ali Mubasir, S.Pd |
Uraian Tugas dan Wewenang
Jabatan |
Tugas dan Wewenang |
Bertanggung Jawab Kepada |
Ketua Dewan Pengarah LSP |
1. Menjamin keberlangsungan LSP dengan menetapkan visi, misi dan tujuan LSP. 2. Menetapkan Visi, Misi dan Tujuan LSP. 3. Menetapkan rencana strategis, program kerja dan anggaran belanja 4. Mengangkat dan memberhentikan pelaksana LSP. 5. Membina komunikasi dengan para pemangku kepentingan dan memobilisasi sumber daya. |
|
Ketua LSP |
1.
Membuat melaksanakan
rancangan program dan kerja LSP 2.
Melakukan monitoring dan
evaluasi 3.
Menyiapkan rencana
program dan anggaran 4.
Mensosialisasikan system
manajemen 5.
Mobilisasi sumber daya
LSP 6.
Memberikan laporan dan
bertanggungjawab kepada Dewan Pengarah. |
Ketua Dewan Pengarah |
Komite Skema Serttifikasi |
1.
Memastikan dukungan dan
partisipasi para pemangku kepentingan terkait 2.
Menetapkan jenjang
kualifikasi, okupasi maupun kluster tertentu sesuai permintaan. 3.
Memastikan ketelusuran
skema terhadap standar kompetensi kerja 4.
Menetapkan pakeU kemasan
kompetensi sesuai dengan jenis skema yang ditetapkan . 5.
Menetapkan persyaratan
dasar sertifikasi sesuai dengan kategori dan jenis skema sertifikasi 6.
Memaslikan proses
pengembangan skema telah mengikufi pedoman BNSP 7.
Memelihara dan memastikan
kesesuaian kualitas skema dengan perkembangan terkini 8.
Mengidentifikasi dan
menetapkan keputusan alas masalah-masalah tuntutan yang memungkin terjad
imengembangkan dan memelihara skema sertifikasi unluk seliap jenis
sertifikasi |
Ketua LSP |
Bagian Administrasi Keuangan |
1.
Memfasilitasi unsur-unsur
LSP guna terselenggarannya program sertifikasi profesi, 2.
Melaksanakan tugas-tugas
ketatausahaan organisasi LSP, 3.
Memelihara informasi
sertifikasi kompetensi/ pengarsipan Dokumen 4.
Mempersiapkan laporan kegiatan
LSP 5.
Mengelola keuangan
dalam organisasi LSP 6.
Membuat laporan berkala
terkait dengan keuangan LSP |
Ketua LSP |
Bagian Sertifikasi | 1. Memfasilitasi penyusunan skema sertifikasi, 2. Menyiapkan perangkat asesmen dan materi uji, 3. Melaksanakan kegiatan sertifikasi, termasuk
pemeliharaan kompetensi dan sertifikasi ulang, 4. Menetapkan persyaratan tempat uji kompetensi (TUK) 5. Melaksanakan verifikasi dan menetapkanTUK, 6. Melakukan rekrutmen asesor kompetensi serta
pemeliharaan kompetensinya. |
Ketua LSP |
Bagaian Manajemen Mutu |
1.
Mengembangkan dan
menerapkan system manajemen mutu LSP sesuai Pedoman BNSP 201, 2.
Memelihara berlangsungnya
sistem manajemen agar tetap sesuai dengan standar dan pedoman yang
diacu, 3.
Melakukan audit internal
dan memfasilitasi kaji ulang manajemen. |
Ketua LSP |